Pancasila Kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pancasila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab - Dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia merdeka yang berada pula lingkungan kekeluargaan bangsa. Prinsip Internasionalisme dan kebangsaan Indonesia adalah Internasionalisme yang berakar di dalam buminya Nasionalisme, dan Nasionalisme yang hidup dalam taman sarinya Internasionalisme. Bahwa akan dihargai dan dijunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Sila ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan Universal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.
Kemnusiaan ini berasal dari kata "manusia" yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai dan norma kehidupan. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti patut, tidak memihak atau pun berpegang pada kebenaran.
Keputusan dan tindakan manusia didasarkan pada suatu objektivitas, tidak pada suatu subjektivitas. Di sinilah yang dimaksud dengan wajar/sepadan. Beradab kata pokoknya "adab", sinonim dengan sopan, budi luhur, dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan dan bersusila sekaligus menuju tingkat kemajuan lahir dan batin. Maksudnya sikap hidup adalah keputusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian kata dari kesopanan, kesulitan atau moral. Dengan demikian beradab berarti berdasarkan nilai kesusilaan yang merupakan bagian dari kebudayaan.
Kemanusiann yang adil dan beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi akal budi dan hati nurani manusia dalam berhubungan dengan norma dan kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebuah akhlak mulia yang dicerminkan dalam sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat, hakikat, dan martabat manusia. Potensi kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia, tanpa kecuali mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai kamanusiaan dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan yang mulia. Kemanusiaan yng adil dan beradab diejawantahkan dalam Implementasi hak dan kewajiban asasi manusia serta komitmen terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan sila yang adil dan beradab, kebangsaan yang kita kembangkan bukanlah kebangsaan yang menyendiri bukan Chauvinisme (mengungkan kesukuan/kedaerahan) melainkan kebangsaan yang menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Di sisi lain, nilai kemanusiaan universal itu hanyalah bermakna sejauh bisa dibumikan dalam konteks Sosiohistoris partikularitas bangsa yang bersifat heterogen. Secara tepat Bung Karno mengatakan :
"Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalu tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme" (Pidato Soekarno 1 Juni 1945).
Dalam konteks ini nilai-nilai universal dalam wacana kemanusiaan harus didialogkan dengan khazanah kearifan lokal, visi global hadus dipadukan dengan daya cerna budaya lokal. Dalam perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia, proses dialogis ini dikembangkan melalui jalan ekternalisasi dan internalisasi. Keluar, Bangsa kita harus menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas aktif ikut melaksanakan ketetiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertera pada alinea keempat pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedalam, bangsa kita harus menerima apa yang telah disebutkan oleh Muhammad Yamin benda rohani berupa pengakuan dan pemuliaan hak azasi kemanusiaan (Yamin, 1956).
Sila kedua ini diliputi dan dijiwai oleh sila pertama. Hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam alinea pertama yaitu :
Sila ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan Universal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.
Kemnusiaan ini berasal dari kata "manusia" yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai dan norma kehidupan. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti patut, tidak memihak atau pun berpegang pada kebenaran.
Keputusan dan tindakan manusia didasarkan pada suatu objektivitas, tidak pada suatu subjektivitas. Di sinilah yang dimaksud dengan wajar/sepadan. Beradab kata pokoknya "adab", sinonim dengan sopan, budi luhur, dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan dan bersusila sekaligus menuju tingkat kemajuan lahir dan batin. Maksudnya sikap hidup adalah keputusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian kata dari kesopanan, kesulitan atau moral. Dengan demikian beradab berarti berdasarkan nilai kesusilaan yang merupakan bagian dari kebudayaan.
Kemanusiann yang adil dan beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi akal budi dan hati nurani manusia dalam berhubungan dengan norma dan kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebuah akhlak mulia yang dicerminkan dalam sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat, hakikat, dan martabat manusia. Potensi kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia, tanpa kecuali mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai kamanusiaan dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan yang mulia. Kemanusiaan yng adil dan beradab diejawantahkan dalam Implementasi hak dan kewajiban asasi manusia serta komitmen terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan sila yang adil dan beradab, kebangsaan yang kita kembangkan bukanlah kebangsaan yang menyendiri bukan Chauvinisme (mengungkan kesukuan/kedaerahan) melainkan kebangsaan yang menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Di sisi lain, nilai kemanusiaan universal itu hanyalah bermakna sejauh bisa dibumikan dalam konteks Sosiohistoris partikularitas bangsa yang bersifat heterogen. Secara tepat Bung Karno mengatakan :
"Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalu tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme" (Pidato Soekarno 1 Juni 1945).
Dalam konteks ini nilai-nilai universal dalam wacana kemanusiaan harus didialogkan dengan khazanah kearifan lokal, visi global hadus dipadukan dengan daya cerna budaya lokal. Dalam perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia, proses dialogis ini dikembangkan melalui jalan ekternalisasi dan internalisasi. Keluar, Bangsa kita harus menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas aktif ikut melaksanakan ketetiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertera pada alinea keempat pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedalam, bangsa kita harus menerima apa yang telah disebutkan oleh Muhammad Yamin benda rohani berupa pengakuan dan pemuliaan hak azasi kemanusiaan (Yamin, 1956).
Sila kedua ini diliputi dan dijiwai oleh sila pertama. Hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam alinea pertama yaitu :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Penhejewantaha sila kedua dalam pasal Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengandung atau memenuhi lima aspek nilai-nilau yaitu :
1. Pemeliharaan, perlindungan terhadap hal yang berkaitan dengan agama.
2. Pemeliharaan, pengayoman terhadap jiwa atau diri ini mulai dari yang lahir sampai yang batin.
3. Perlindungan terhadap keberlangsungan kehisupan individu, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan martabatnya.
4. Memelihara akal sampai pada hal-hal yang bisa merusak akal, bisa mencemari akal, hal-hal yang menyebabkan penyimpangan perilaku atau apa saja yang kemudian merusak fungai akal.
5. Memelihara harta yaitu setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan hak milik pribadi.
Dalam pasal Undang-undang dasar Negara Republim Indonesia Tahun1945 mengandung makna dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadat undang-undang dan mempunyai kewajiban dan hak yang sama setiap warga negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang, dengan negara, dengan masyarakat dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak dasar manusia.
Sila kedua ini kemudian diejawantahkan dalam pasal Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang selaras dengan prinsip HAM yang berlaku universal, juga merupakan bagian dari pelaksanaan dan Implementasi prinsip negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan yang menegaskan bangsa Indonesiasebagai bagian dari masyarakat dunia internasional yang punya kewajiban mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila kedua ini kemudian diejawantahkan dalam pasal Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang selaras dengan prinsip HAM yang berlaku universal, juga merupakan bagian dari pelaksanaan dan Implementasi prinsip negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan yang menegaskan bangsa Indonesiasebagai bagian dari masyarakat dunia internasional yang punya kewajiban mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Mungkin sekian dulu ulasan yang bisa saya sampaikan tentang isi dari sila kedua "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" Jadi kita bisa tau isi dan makna masing-masing dari ke lima Pancasila tersebut. Terima kasih.
Baca juga :