Skip to main content

Cara Menyucikan Najis Mughallazhah, Mukhaffafah, Mutawassithah Ainiyyah, Dan Mutawassithah Hukmiyyah

Tata Cara Mensucikan Najis Mughallazoh, Mukhaffafah, Mutawassithah 'Ainiyyah, dan Mutawassithoh Hukmiyyah_Sebelumnya sudah Admin sampaikan 3 macam najis dan contohnya, nah pada kesempatan ini Admin sampaikan juga cara menghilangkan/menyucikan najis mughalazoh (najis besar), mukhaffafah (najis ringan), dan cara menyucikan najis mutawasitoh (najis sedang). Ingat bahwa higienis belum tentu suci, makanya di sini pembahasannya bukan cara membersihkan najis, namun cara menyucikan najis. Untuk lebih jelasnya, mari kita kaji saja di Kitab Safinatun Najah faslun/bab ihwal cara menghilangkan/mensucikan najis mughalazoh, mukhafafah, mutawassitoh 'ainiyah, dan mutawasitoh hukmiyah, sebagai berikut.
 nah pada kesempatan ini Admin sampaikan juga cara menghilangkan Cara Menyucikan Najis Mughallazhah, Mukhaffafah, Mutawassithah Ainiyyah, dan Mutawassithah Hukmiyyah
Tata Cara Menyucikan Najis Mughallazhah, Mukhaffafah, Mutawassithah 'Ainiyyah, dan Mutawassithah Hukmiyyah

A. Cara Menyucikan Najis Mughallazhah
Langkah-langkah cara menyucikan najis mughalazoh:
  1. Bersihkan/hilangkan zatnya terlebih dahulu. Misalnya Anda terkena najis dari anjing, babi, dan/atau keturunannya anjing dan babi, maka bersihkan dulu belahan tubuh Anda yang terkena najis itu. Intinya secara kasat mata najis itu dihilangkan hingga benar-benar bersih.
  2. Setelah zat najisnya hilang, basuhlah 7 kali, dengan syarat yang 6 kali dibasuh memakai air yang suci menyucikan dan yang 1 kali memakai bubuk yang suci.
B. Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah
Langkah-langkah cara menyucikan najis mukhaffafah (najis ringan):
  1. Percikan/gebyur najis mukhafafah dengan air secara menyeluruh. Misalnya ada anak pria (yang belum makan/minum selain ASI dan umurnya belum 2 tahun) kencing di lantai, maka seluruh belahan lantai yang terkena air kencing tersebut wajib digebyur.
  2. Hilangkan zat najisnya.
C. Cara Menyucikan Najis Mutawassithah 'Ainiyyah dan Hukmiyyah
Najis mutawassithah terbagi menjadi 2 macam yakni najis mutawassithah bangsa/jenis 'ainiyyah dan hukmiyyah.

1. Pengertian, Contoh, dan Cara Menyucikan Najis Mutawassithah 'Ainiyyah

a. Pengertian Najis Mutawassithah Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya.

b. Contoh najis mutawassitoh 'ainiyah yaitu kotoran manusia/tinja, kotoran binatang (telek ayam dll), darah, nanah, air kencing insan maupun binatang (kecuali air kencingnya bayi pria yang belum berumur 2 tahun dan belum minum/makan selain ASI).

c. Cara menyucikan najis mutawassithoh 'ainiyah yaitu dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Misalnya di lantai ada kotoran ayam, maka hilangkan/buang dulu kotoran tersebut, sebagai pola membuangnya dengan cara mengambilnya memakai alat tisu dll, lalu gosok dan siramlah dengan air hingga lantai yang terkena kotoran ayam tersebut benar-benar sudah tidak warna, bau, dan rasa dari kotoran ayam. Wah jikalau warnanya sih dapat terlihat hilang terdeteksi oleh mata, baunya dapat hilang terdeteksi oleh hidung, nah rasanya bagaimana nih???,,,apa perlu dideteksi dengan cara dijilat?!, he he,,ya ga juga laaah,,,cukup pakai asumsi saja.

2. Pengertian, Contoh, dan Cara Menyucikan Najis Mutawassithah Hukmiyyah

a. Pengertian najis mutawassithoh hukmiyyah yaitu najis mutawassithah yang tidak nampak warna, anyir dan rasanya.

b. Contoh najis mutawassithoh hukmiyyah yaitu bekas najis mutawassithah 'ainiyah yang sudah tidak tampak sebelum sempat disucikan. Misalnya nih, di teras Masjid ada kotoran ayam. Orang yang melihat kotoran tersebut hanya melingkarinya dengan kapur, daaan karenanya pun kotoran tersebut kering dan hilang dengan sendirinya alasannya yaitu mungkin terinjak-injak tanpa sengaja hingga hancur dan hilang juga warna, anyir dan rasanya . Nah tertangkap berair kan, siapa yang mengetahui di suatu daerah itu ternyata tadinya ada najis mutawassitah ainiyah yang sekarang menjelma najis mutawassitoh hukmiyyah alasannya yaitu sudah hilang warna, anyir dan rasanya. Hmmm,,,si orang itulah yang harusnya menyucikan najis itu, atau paling tidak memberi info bahwa di daerah itu ada najis mutawassitah hukmiyah.

c. Cara menyucikan mutawassitah hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada benda/tempat yang terkena najis tersebut.

Demikian ihwal Tata Cara Menyucikan Najis Mughallazhah, Mukhaffafah, Mutawassithah 'Ainiyyah, dan Mutawassithah Hukmiyyah. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar