Cara Lapor Spt Online 2018
Sudah memasuki bulan februari dalam tahun 2019, waktunya bagi wajib pajak (pribadi atau tubuh usaha) melaporkan SPT tahun 2018. Saya akan mengembangkan informasi mengenai Cara lapor SPT Online tahun pemotongan pajak 2018.
Sebelum melaporkan bukti pemotongan pajak, sekilas mengenai pengertian SPT singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang berarti surat yang oleh wajib pajak dipakai untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaiana atau Pelaporan SPT Tahunan sanggup dilaksanakan via online atau tiba langung ke kantor pajak paling lambat untuk langsung 31 Maret 2019 dan untuk tubuh perjuangan 30 April 2019, akan tetapi dalam masa digital ini melaporkan secara online menjadi pilihan dikarenakan tidak perlu mengantri berlama usang di kantor pajak.
Berikut langkah-langkah Cara Lapor SPT Online Tahun 2018 Untuk Pribadi (Pegawai tetap, peserta pensiun, proteksi hari bau tanah atau tunjungan hari bau tanah berkala)
- Saya asumsikan semua sudah mempunyai akun DJP Online, yang didaftarkan di kantor pajak dengan memakai alamat email.
- Buka situs DJP Online, maka akan muncul muncul halaman DJP Online-Login.
- Tuliskan NPWP, Password, dan arahan keamanan yang diminta pada halaman login.
- Maka akan muncul halaman utama situs, menyerupai gambar di bawah ini.
- Pilih sajian E Filing, maka akan muncul halaman utama menyerupai gambar di bawah ini.
- Pada pojok kanan klik buat SPT, maka akan muncul pertanyaan dan petunjuk pengisian, kita hanya perlu menentukan pilihan Ya atau Tidak diadaptasi dengan keadaan wajib pajak dikala ini. berikut deretal pertanyaan yang diajukan menyerupai gambar di bawah ini:
- Untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun kurang dari 60 juta maka formulir pelaporan yang dipakai yaitu SPT 1770 SS dan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun lebih dari 60 juta maka formulir pelaporan yang dipakai yaitu SPT 1770 S.
- Disini saya mencontohkan pelaporan dengan memakai formulir SPT 1770 S.
- Ada 3 pilihan cara pelaporan yang sanggup dipakai pada formulir SPT 1770 S yaitu peloporan dengan bentuk formulir, dengan panduan, dan dengan upload SPT tahun 2018.
- Disini saya contohkan pelaporan dengan memakai dengan panduan.maka akan muncul pertanyaan dan petunjuk menyerupai gambar di bawah ini:
- Isi data formulir tahun pajak,status SPT, pembetulan SPT menyerupai gambar diatas. jikalau sudah selesai klik lankah selanjutnya.
- Akan muncul isian daftar pemotong, klik tambah maka akan muncul sajian pop up bukti belahan baru. isi kolom jenis pajak, untuk pegawai atau peserta pensiun pilih pasal 21, isi kolom NPWP pemotong secara otomatis nama pemotong akan muncul, isi nomor bukti pemotongan, tanggal pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong sesudah selesai klik simpan. untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
- Data yang dimasukan di nomor 12 diperoleh dari formulir 1721-A1 (bukti pemotongan pajak penghasilan).
- Setelah menyimpan bukti belahan klik langkah selanjutnya maka akan muncul sajian penghasilan neto, isikan sesuai dengan nilai pada kolom no 12 pada bukti potongan.
- Klik langkah selanjutnya maka akan muncul pertanyaan penghasilan dalam negeri lainnya, pilih tidak.
- Apakah anda mempunyai penghasilan luar negeri pilih tidak
- Apakah mempunyai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, pilih tidak
- Apakah mempunyai penghasilan yang sudah dipotong secar final, pilih tidak
- Apakah mempunyai harta, pilih Ya,maka akan muncul sajian pop up Harta.isi sesuai dengan harta yang anda miliki.pada pertanyaan harta anda dilarang mimilih tidak,karena jikalau anda mimilih tidak makan hasil pelaporan SPT tidak akan nihil.
- Apakah anda mimiliki hutang, pilih tidak walaupun bahwasanya mempunyai hutang ke mba warteg :)
- Apakah anda mempunyai tabungan, pilih saja tidak walaupun bahwasanya mempunyai emas 1 KG :)
- Apakah anda membayar zakat/kegiatan wajib, pilih tidak
- Status perpajakan suami dan istri, pilih sesuai stastus perkawinan dan jumlah tanggungan sesuai yang tertulis pada bukti belahan pajak formulir 1721-A1.
- Apakah mempunyai pengembalian atau pengurangan pasal 24, pilih tidak.
- Apakah melaksanakan pembayaran PPh dan membayar SPT pasal 25, pilih tidak.
- Akan Muncul Perhitunan pajak penghasilan sesuai data yang kita isi dari deretan pertanyaan, jikalau hasil selesai Nihil nilainya 0, maka pelaporan SPT kita sudah benar, jikalau hasil balasannya nilainya tidak sama dengan nol, maka ada yang salah dalam pelaporan SPT, koreksi langkah sebelumnya dengan mengklik langkah sebelumnya.
- Proses lebih atau kurang bayar,acuhkan saya klik lankah berikutnya, maka akan muncul pernyataan pelaporan pajak. Klik setuju/agree dan pilih langkah berikutnya.
- Maka akan efilling akan mengirim email arahan verfikasi ke email, kopi arahan tersebut dan masukan pada kolom verifikasi. pilih kirim SPT.
- Selesai anda telah berhasil melaporakan SPT secara online
Berikut klarifikasi mengenai cara lapor SPT Online pemotongan pajak tahun 2018, jikalau mengalamai kesualitan sanggup tanyakan pada kolom komentar, supaya bermanfaat.
Sumber http://otodidakblend.blogspot.com/