Skip to main content

Sk Pelayanan Pasien Resiko Tinggi

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI


1.  Pelayanan atau asuhan pasien resiko tinggi dan penyediaan pelayanan resiko tinggi diberikan berdasar atas panduan praktik klinis dan peraturan perundang-undangan
a.Dilakukan identifikasi pasien resiko tinggi dan pelayanan resiko tinggi sesuai dengan populasi pasiennya serta penetapan resiko suplemen yang mungkin kuat pada pasien resiko tinggi dan pelayanan resiko tinggi.
b.Staf dilatih untuk pemberian pelayanan pada pasien resiko tinggi.
c. Pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien resiko tinggi dicatat dalam rekam medis.
d.  Pengembangan pelayanan pasien resiko tinggi dimasukkan kedalam kegiatan peningkatan mutu Rumah Sakit.
e.  Kelompok pasien yang beresiko atau pelayanan yang beresiko tinggi supaya sempurna dan efektif dalam mengurangi resiko. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengurangi resiko:
·Bagaimana perencanaan dibentuk termasuk identifikasi perbedaan pasien dewasa dengan anak atau keadaan khusus lain.
·     Dokumentasi yang dibutuhkan oleh pelayanan secara tim untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif.
·         Pertimbangan persetujuan khusus kalau diperlukan.
·         Persyaratan pemantauan pasien.
·     Kompetensi atau keterampilan yang khusus staf yang terlibat dalam proses asuhan.
·         Ketersediaan dan penggunaan peralatan khusus.
·         Pengobatan resiko tinggi lainnya antara lain kcl pekat, heparin, meylon dan sebagainya.

2.  Deteksi perubahan kondisi pasien / Early Warning System (EWS)
a.  Pelaksanaan EWS dilakukan sesuai fatwa / panduan.
b.  Staf klinis dilatih memakai EWS.
c.   Staf klinis bisa melaksanakan EWS sesuai fatwa / panduan.
d.  PPA yang melaksanakan EWS akan mengisi formulir EWS dan melaksanakan dokumentasi di dalam berkas rekam medis pasien.
e.  Pasien yang telah dilakukan EWS akan dievaluasi perkembangan kondisi dan tercatat dalam rekam medis pasien.

3.  Pelayanan Kasus Emergency
a.  Pelayanan kasus emergency atau yang beresiko tinggi terjadinya kasus emergency diidentifikasi dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten di Instalasi Gawat Darurat.
b.  Tenaga medis yang bertugas di kawasan dengan resiko terjadinya kasus emergency tinggi supaya dilakukan pelatihan.

4.  Pelayanan Resusitasi
a.  Pelayanan resusitasi diatur dalam kebijakan tersendiri.
b.  Pelayanan resusitasi pada pasien tidak bisa tetap dilakukan sesuai prosedur.
c.   Pelayanan resusitasi sanggup diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area Rumah Sakit serta peralatan medis untuk resusitasi dan obat yang akan diberikan pada pasien yang dilakukan santunan hidup dasar terstandar sesuai dengan kebutuhan pasien dan fatwa / panduan Code Blue.
d.  Bantuan hidup dasar sanggup diberikan segera ketika dikenali adanya henti napas dan henti jantung di seluruh area Rumah Sakit dan tindak lanjutnya diberikan kurang dari 5 menit.
e.  Resusitasi lanjut dilakukan oleh tim yang terlatih dengan nama “Blue Team” dengan membawa alat-alat dan obat resusitasi yang diperlukan.
f.    Seluruh staf yang bertugas di semua unit Rumah Sakit diberikan training mengenai santunan hidup dasar / resusitasi.

5.  Pelayanan pemberian darah
a.  Pelayanan darah dan atau produk darah harus diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mencakup pemberian persetujuan (informed consent), pengadaan darah, identifikasi pasien, pemberian darah, monitoring pasien, identifikasi dan respon terhadap reaksi transfusi.
b.  Rumah Sakit tidak mempunyai bank darah dan kawasan atau kulkas khusus penyimpanan darah dan atau produk darah.
c.   Rumah Sakit hanya melayani pemberian produk darah dari PMI yang akan disalurkan ke ruangan yang membutuhkan melalui laboratorium.
d.  Penerbitan formulir undangan darah untuk transfusi oleh Rumah Sakit Umum Daerah menurut format formulir sesuai ketentuan dari PMI.
e.  Mekanisme pemesanan transfusi darah ditujukan kepada PMI dari masing-masing unit kerja yang membutuhkan transfusi mengajukan pemesanan transfusi dengan memakai formulir undangan darah untuk transfusi melalui unit Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah .
f.    Pemberian darah dan atau produk darah harus selalu memperhatikan keselamatan pasien.
g.  Setiap penggunaan dan pemberian darah dan atau produk darah harus menurut atas undangan dokter.
h.  Dokter menunjukkan kode pemberian darah dan atau produk darah dilembar kode yang mencakup tipe darah (termasuk pesanan khusus), volume darah, kecepatan pemberian, obat premedikasi apabila diperlukan.
i.    Saat Darah dan atau produk darah tiba dari PMI maka petugas laboratorium mengecek kesesuaian label pada produk darah dan etiket yang tertera pada produk darah harus sesuai dengan yang tertera pada formulir undangan darah.
j.    Petugas laboratorium akan melaksanakan serangkaian investigasi kesesuain darah atau produk darah mencakup kesesuaian nama pasien, nomor kantong darah, tanggal kadaluarsa, jenis produk darah, golongan darah, rhesus dan jumlah darah.
k.   Setelah pengecekan selesai, petugas laboratorium menghubungi petugas ruangan dan mengecek kembali kesesuaian produk darah (double cek) antara petugas laboratorium dan petugas ruangan. Bila sudah sesuai, maka petugas ruangan sanggup mengambil produk darah dengan mengisi buku ekspedisi pengambilan produk darah dari ruang laboratorium.
l.    Darah dan atau produk darah yang diberikan kepada pasien harus dijamin bebas dari bibit penyakit yang sanggup menjadikan penyakit yang sanggup ditularkan melalui transfusi darah dan atau produk darah, ialah melalui skrining untuk mendeteksi adanya virus atau basil dengan metode NAT (Nucleic Acid Testing) yang dilakukan oleh PMI.
m. Skrining investigasi HbsAg, Anti HCV dan Anti HIV dilakukan oleh PMI yang akan dicek kembali oleh petugas laboratorium dan petugas pemberi darah dan atau produk darah melalui etiket yang tertera pada produk darah.
n.  Jika pasien atau keluarga menghendaki untuk dilakukan skrining ulang terhadap investigasi HbsAg, Anti HCV dan Anti HIV atas undangan sendiri, maka investigasi skrining sanggup dilakukan di unit laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah .
o.  Pada pelaksanaan pemberian darah dan atau produk darah harus dilakukan secara kondusif dan meminimalkan resiko transfusi.
p.  Hanya mereka yang kompeten dan berwenang dalam menunjukkan pelayanan darah dan atau produk darah serta melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap pemberian darah.
q.  Staf diberikan training pemberian pelayanan darah dan atau produk darah.
r.    Pemberian darah dan atau produk darah harus dicatat direkam medis pasien.

6.  Asuhan pasien dengan alat bantu hidup dasar (ventilator) atau pasien koma
a.  Identifikasi kebutuhan pasien dengan peralatan santunan hidup dasar atau yang koma dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
b.  Rumah Sakit Umum Daerah tidak menunjukkan pelayanan Ruang NICU dan ICU.
c.   Bila pasien IGD yang memakai alat bantu hidup dasar (ventilator) selama 1 x 24 jam tidak menerima Rujukan maka pasien akan transit ke Unit Perawatan Kritis (High Care Unit) untuk pasien anak dan cukup umur sampai pasien mendapatkan Rumah Sakit Tujuan / Rujukan yang dituju dan dijelaskan juga kemungkinan adanya penurunan kondisi pasien hingga yang terburuk ialah kematian.
d.  Pelayanan Unit Perawatan Kritis (High Care Unit) bagi pasien anak dan cukup umur dengan kondisi respirasi, hemodinamik dan kesadaran yang stabil, masih memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi ketat.
e.  Bila pasien bayi gres lahir atau usia 0 – 28 hari yang membutuhkan Bubble CPAP akan menjalani perawatan di Unit Perawatan Kritis (Perinatologi).
f.    Pelayanan unit Perinatologi untuk bayi usia 0 – 28 hari yang tidak memerlukan alat bantu napas (ventilator), hanya butuh observasi ketat.
g.  Rumah Sakit memutuskan persetujuan masuk ruangan (informed consent), kriteria pasien masuk dan keluar Unit Perawatan Kritis yang mencakup Ruang High Care Unit (HCU) dan Perinatologi.
h.  Pemantauan kondisi pasien yang dirawat di Unit Perawatan Kritis (High Care Unit) dilakukan 24 jam terus-menerus dan dicatat dalam formulir observasi High Care Unit (HCU) serta formulir catatan terintegrasi.
i.    Pemantauan harus dilakukan dengan ketat oleh petugas yang kompeten dan terlatih.
j.    Petugas yang bekerja di Unit Perawatan Kritis harus mempunyai akta training khusus untuk ruang intensif.
k.   Bila Rumah Sakit tidak bisa melaksanakan asuhan pasien supaya diberitahukan kepada keluarga pasien dan dirujuk ke Rumah Sakit yang bisa melaksanakan asuhan pasien tersebut.
l.    Pelaksanaan asuhan pasien dengan alat bantu hidup dasar dan pasien koma mencakup setiap hasil asessmen, planning asuhan pasien, pemantauan dan tindakan yang akan diberikan pada pasien koma dan atau pasien dengan alat bantu hidup harus dicacat dengan lengkap, akurat dan benar dalam berkas rekam medis.

7.  Asuhan pasien penyakit menular dan penurunan daya tahan (immuno– suppressed)
a.  Asuhan pasien dengan penyakit menular
1)  Identifikasi kebutuhan asuhan pasien dan resiko penularan akhir dari penyakit atau akhir obat-obatan yang diberikan.
2)  Pelayanan pasien penyakit menular menyerupai TB, HIV AIDS, Difteri dan penyakit menular lainnya dilakukan di ruang rawat inap khusus / isolasi.
3)  Pemantauan dilakukan 24 jam terus-menerus oleh petugas yang kompeten dan terlatih.
4)  Petugas yang menunjukkan pelayanan dan melaksanakan perawatan pada pasien di ruang rawat inap khusus / isolasi memakai alat pelindung diri / APD sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
5)  Staf dilatih dalam menunjukkan pelayanan asuhan pasien penyakit menular.
6)  Bila kemudahan tidak memungkinkan untuk melaksanakan asuhan pasien tersebut supaya diberitahukan kepada pasien dan keluarga untuk dirujuk ke Rumah Sakit dengan kemudahan yang sesuai kebutuhan dan bisa menunjukkan asuhan kepada pasien tersebut.
7)  Pelaksanaan asuhan pasien dengan penyakit menular dicatat dalam rekam medis pasien.
b.  Asuhan pasien yang daya tahan tubuhnya diturunkan (Immuno-suppressed)
1)  Rumah Sakit tidak menunjukkan pelayanan immuno-supressed.
2)  Untuk Pelayanan Immuno-supressed, Rumah Sakit akan melaksanakan Rujukan Ke Rumah Sakit yang mempunyai kemudahan yang menunjang proses pengobatan dan perawatan pasien dengan immuno-suppressed.

8.  Asuhan pada pasien Hemodialisa
a.  Rumah Sakit tidak menunjukkan pelayanan Hemodialisa.
b.  Untuk Pelayanan Hemodialisa, Rumah Sakit akan melaksanakan Rujukan Ke Rumah Sakit yang mempunyai kemudahan Hemodialisa.

9.  Pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint)
a.  Identifikasi penggunaan alat penghalang dilakukan pada pasien yang tidak mengerti asuhan yang diberikan, menyerupai pasien anak, cukup umur dan geriatrik, pasien gelisah dan kesadaran menurun serta pasien dengan gangguan jiwa.
b.  Sebelum alat restraint dipasang dan dilepas maka keluarga akan diberikan edukasi oleh DPJP mengenai kebutuhan pemasangan dan pelepasan alat restraint, bila keluarga menyetujui maka keluarga mengisi formulir edukasi dan menadatangani inform consent.
c.   Asuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien dengan mengacu pada panduan penggunaan restraint.
d.  Asuhan yang telah diberikan akan dievaluasi secara terencana melalui formulir monitoring pemasangan restraint.
e.  Alat restraint oleh perawat akan diganti setiap hari sesudah memandikan pasien.
f.    Staf diberi training perihal pengunaan alat restraint pada pasien anak, dewasa, geriatrik dan dengan gangguan jiwa.
g.  Asuhan pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint) dicatat dalam rekam medis pasien.

10.   Pelayanan pasien populasi khusus
Asuhan pelayanan khusus terhadap pasien yang lemah, lanjut usia, mereka yang cacat, anak, yang dengan ketergantungan santunan serta populasi yang beresiko disiksa dan resiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan resiko bunuh diri.
1)  Identifikasi pasien yang lemah, resiko disiksa, menyerupai pasien lanjut usia yang tidak tidak mandiri, cacat tubuh, cacat mental, anak-anak, anak dengan ketergantungan, pasien resiko bunuh diri.
2)  Asuhan pasien yang lemah, lanjut usia yang tidak mandiri, cacat tubuh, cacat mental dengan ketergantungan santunan diarahkan dan mendapatkan asuhan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
3)  Asuhan pasien anak dan anak yang ketergantungan santunan diarahkan dan mendapatkan asuhan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
4)  Populasi pasien dengan resiko kekerasan dan resiko bunuh diri harus diidentifikasi dan asuhannnya diarahkan serta mendapatkan asuhan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
5)  Asuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien dan dievaluasi secara berkala.
6)  Pemantauan dilakukan 24 jam terus-menerus oleh petugas yang kompeten dan terlatih.
7)  Staf diberi training perihal pelayanan pasien populasi khusus.
8)  Asuhan pasien populasi khusus dicatat dalam rekam medis.

11.   Asuhan pada pasien yang menerima Kemoterapi dan terapi lain yang beresiko tinggi
a.  Rumah Sakit tidak menunjukkan pelayanan Kemoterapi dan pelayanan lain yang beresiko tinggi menyerupai terapi hiperbarik, pelayanan radiologi intervensi.
b.  Pelayanan pasien yang menerima kemoterapi atau pengobatan resiko tinggi lain diarahkan oleh kebijakan dan mekanisme yang sesuai.

c.   Bila kemudahan Rumah Sakit tidak memungkinkan untuk melaksanakan asuhan pada pasien dengan pelayanan lain yang beresiko tinggi menyerupai terapi hiperbarik atau pelayanan radiologi intervensi agar diberitahukan kepada pasien dan keluarga untuk dirujuk ke Rumah Sakit dengan kemudahan yang sesuai kebutuhan asuhan pasien tersebut.
d.  Untuk Pelayanan Kemoterapi, Rumah Sakit akan melaksanakan Rujukan Ke Rumah Sakit yang mempunyai kemudahan Pelayanan Kemoterapi.


Untuk mendownload file microsoft word klik Download SK Direktur Tentang Pelayanan Pasien Resiko Tinggi


Sumber http://otodidakblend.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar