Jadwal, Syarat, Dan Cara Registrasi Ppdb Online Sma/Smk Negeri 2019 Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran serta Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online/Pendaftaran Siswa Baru Kelas X SMA/SMK Negeri 2019 Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Kabupaten Magelang, Pati, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Kabupaten Semarang, Sragen, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal)
A. Jadwal PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2019/2020 di Jawa Tengah
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
a. Penetapan zonasi Tanggal 7 Mei 2019
b. Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi : 13 s.d. 17 Mei 2019
c. Verifikasi Berkas dan pengajuan akun:
Sekolah Menengah kejuruan : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019
Hari Senin – Jum’at
Sekolah Menengan Atas : Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019
Hari Senin – Jum’at
d. Pendaftaran Daring Online Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan:
- dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019 Pukul 00.00 WIB
- ditutup : Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB
e. Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal, 9 Juli 2019 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB
f. Pendaftaran Ulang : Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
g. Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 15 Juli 2019
C. PERSYARATAN PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DI WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Persyaratan PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri 2019 di Provinsi Jawa Tengah
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengan Atas yang mengikuti PPDB (diserahkan pada ketika verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum registrasi PPDB;
f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan kiprah orang tua/wali;
h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari forum pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan aturan dengan menyertakan surat keterangan dari forum pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari tempat musibah atau tragedi sosial yang ditetapkan sebagai tragedi nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
2. Persyaratan PPDB Online Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2019 di Provinsi Jawa Tengah
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang mengikuti PPDB (diserahkan pada ketika verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum registrasi PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang mengambarkan hasil investigasi kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
D. TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Calon peserta didik wajib tiba ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melaksanakan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus Sekolah Menengah kejuruan ditambah verifikasi Kesehatan, talenta dan minat;
2. Verifikasi talenta dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 diubahsuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melaksanakan registrasi secara daring/online;
4. Pendaftaran secara daring sanggup dilakukan secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau dengan pemberian operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
5. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
6. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan sanggup mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
9. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
10. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Negeri sanggup mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
Para calon peserta didik gres kelas X SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2019 dan/atau para orang tua/wali siswa, sebelum melaksanakan registrasi sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami perihal petunjuk teknis lain yang terkait PPDB online SMAN/SMKN 2019 Provinsi Jawa Tengah yang antara lain sebagai berikut.
JALUR PPDB SMAN DAN SMKN JAWA TENGAH 2019
A. JALUR PPDB SMA
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur zonasi;
a. Zonasi yaitu wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Baca Cakupan Zonasi PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri Jawa Tengah 2019
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud yaitu dihitung menurut jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
c. Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi yaitu calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Jalur prestasi;
a. Jalur PPDB Prestasi yaitu jalur PPDB yang memakai seleksi prestasi calon peserta didik.
b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai simpulan untuk PPDB Sekolah Menengan Atas jalur Prestasi terdiri:
1) Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
2) Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik alasannya yaitu yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 pribadi diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka 2.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
3) Kejuaraan yang diberikan nilai komplemen harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
2.3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
2.3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan klarifikasi :
2.3.2.1. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kotayang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.2. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah Provinsi sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi;
2.3.2.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal Nasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal internasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.5. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.2 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat provinsi.
2.3.2.6. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.3 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat Nasional.
2.3.2.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.4 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
2.3.3. Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
2.3.3.1. Kejuaraan bidang akademis yaitu sains (ilmu pengetahuan)
2.3.3.2. Kejuaraan bidang non akademis mencakup :
2.3.3.2.1 teknologi sempurna guna
2.3.3.2.2 seni dan budaya
2.3.3.2.3 olahraga
2.3.3.2.4 keteladanan
2.3.3.2.5 Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
2.4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota ratifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
2.4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
2.4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
2.4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atauOrganisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
3. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
a. Jalur PPDB perpindahan kiprah orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan kiprah orang tua/wali.
b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan kiprah orang tua/wali yang diterima yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
d. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.
PEMINATAN
1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 perihal Peminatan Pada Pendidikan Menengah, maka PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah untuk Sekolah Menengan Atas dilakukan pemilihan peminatan pada proses PPDB.
2. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas mempunyai tujuan untuk memperlihatkan kesempatan kepada peserta didik menyebarkan kompetensi perilaku dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan peserta didik.
3. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas terdiri atas:
a. Peminatan Matematika dan IPA;
b. Peminatan IPS; dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
4. Penentuan peminatan didasarkan atas penghitungan pada nilai UN yang mempunyai kekerabatan dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan.
5. Penentuan peminatan didasarkan pada pembobotan dari hasil Nilai UN Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:
6. Dalam hal jumlah siswa diterima tidak memenuhi daya tampung, maka pembagian peminatan dilakukan secara proporsional.
Ketentuan PPDB Sekolah Menengah kejuruan 2019 Jawa Tengah
1. PPDB Sekolah Menengah kejuruan tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB Sekolah Menengan Atas namun memakai sistem seleksi dengan komponen penilaian sebagai berikut :
a. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
b. Nilai Prestasi
Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik alasannya yaitu yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 pribadi diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka b.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
3) Kejuaraan yang diberikan nilai komplemen harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan klarifikasi ;
3.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah Provinsi sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi;
3.5. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal Nasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.6. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal internasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.4 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat provinsi.
3.8. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
3.9. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
3) Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
3.1. Kejuaraan bidang akademis yaitu sains (ilmu pengetahuan)
3.2. Kejuaraan bidang non akademis mencakup :
3.2.1. teknologi sempurna guna
3.2.2. seni dan budaya
3.2.3. olahraga
3.2.4. keteladanan
3.2.5. Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota ratifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
A. SELEKSI
1. Seleksi PPDB Sekolah Menengan Atas dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud yaitu dihitung menurut jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Sekolah.
3) Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan yaitu Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
b. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1;
2) nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
4) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
c. Seleksi jalur perpindahan kiprah orangtua/wali diprioritaskan :
1) perpindahan antar provinsi;
2) perpindahan antar kabupaten/kota;
3) perpindahan luar zonasi;
4) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
2. Seleksi PPDB Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan:
a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai simpulan dipakai sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi menurut prioritas:
1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
B. NILAI AKHIR
Penetapan nilai simpulan dilakukan sehabis keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
1. NILAI AKHIR PPDB SMA
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai simpulan pada Sekolah Menengan Atas Jalur Prestasi meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK);
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = UN + NK
2. NILAI AKHIR PPDB SMK
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai simpulan pada Sekolah Menengah kejuruan meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK).
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA = UN + NK
C. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan JAWA TENGAH 2019
1. Penetapan Hasil Seleksi
a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan sehabis proses seleksi selesai dilaksanakan.
b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
c. Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
2. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan 2019 Jawa Tengah
a. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara terang dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
c. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, nilai UN, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
D. DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melaksanakan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima yaitu sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu registrasi asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
E. SANKSI
1. Bagi Peserta Didik yang diterima
a. Apabila peserta didik memperlihatkan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan hukuman pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut abjad a, diberikan menurut hasil penilaian sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Silakan Download Juknis PPDB Online SMAN/SMK Negeri Jawa Tengah 2019 Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/
A. Jadwal PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2019/2020 di Jawa Tengah
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
a. Penetapan zonasi Tanggal 7 Mei 2019
b. Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi : 13 s.d. 17 Mei 2019
c. Verifikasi Berkas dan pengajuan akun:
Sekolah Menengah kejuruan : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019
Hari Senin – Jum’at
Sekolah Menengan Atas : Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019
Hari Senin – Jum’at
d. Pendaftaran Daring Online Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan:
- dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019 Pukul 00.00 WIB
- ditutup : Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB
e. Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal, 9 Juli 2019 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB
f. Pendaftaran Ulang : Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
g. Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 15 Juli 2019
C. PERSYARATAN PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DI WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Persyaratan PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri 2019 di Provinsi Jawa Tengah
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengan Atas yang mengikuti PPDB (diserahkan pada ketika verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum registrasi PPDB;
f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan kiprah orang tua/wali;
h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari forum pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan aturan dengan menyertakan surat keterangan dari forum pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari tempat musibah atau tragedi sosial yang ditetapkan sebagai tragedi nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
2. Persyaratan PPDB Online Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2019 di Provinsi Jawa Tengah
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang mengikuti PPDB (diserahkan pada ketika verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum registrasi PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang mengambarkan hasil investigasi kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
D. TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Calon peserta didik wajib tiba ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melaksanakan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus Sekolah Menengah kejuruan ditambah verifikasi Kesehatan, talenta dan minat;
2. Verifikasi talenta dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 diubahsuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melaksanakan registrasi secara daring/online;
4. Pendaftaran secara daring sanggup dilakukan secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau dengan pemberian operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
5. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
6. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan sanggup mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
9. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
10. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Negeri sanggup mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
Para calon peserta didik gres kelas X SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2019 dan/atau para orang tua/wali siswa, sebelum melaksanakan registrasi sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami perihal petunjuk teknis lain yang terkait PPDB online SMAN/SMKN 2019 Provinsi Jawa Tengah yang antara lain sebagai berikut.
JALUR PPDB SMAN DAN SMKN JAWA TENGAH 2019
A. JALUR PPDB SMA
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur zonasi;
a. Zonasi yaitu wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Baca Cakupan Zonasi PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri Jawa Tengah 2019
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud yaitu dihitung menurut jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
c. Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi yaitu calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Jalur prestasi;
a. Jalur PPDB Prestasi yaitu jalur PPDB yang memakai seleksi prestasi calon peserta didik.
b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai simpulan untuk PPDB Sekolah Menengan Atas jalur Prestasi terdiri:
1) Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
2) Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik alasannya yaitu yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 pribadi diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka 2.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
3) Kejuaraan yang diberikan nilai komplemen harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
2.3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
2.3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan klarifikasi :
2.3.2.1. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kotayang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.2. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah Provinsi sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi;
2.3.2.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal Nasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal internasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.5. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.2 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat provinsi.
2.3.2.6. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.3 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat Nasional.
2.3.2.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.4 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
2.3.3. Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
2.3.3.1. Kejuaraan bidang akademis yaitu sains (ilmu pengetahuan)
2.3.3.2. Kejuaraan bidang non akademis mencakup :
2.3.3.2.1 teknologi sempurna guna
2.3.3.2.2 seni dan budaya
2.3.3.2.3 olahraga
2.3.3.2.4 keteladanan
2.3.3.2.5 Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
2.4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota ratifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
2.4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
2.4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
2.4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atauOrganisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
3. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
a. Jalur PPDB perpindahan kiprah orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan kiprah orang tua/wali.
b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan kiprah orang tua/wali yang diterima yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
d. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.
PEMINATAN
1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 perihal Peminatan Pada Pendidikan Menengah, maka PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah untuk Sekolah Menengan Atas dilakukan pemilihan peminatan pada proses PPDB.
2. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas mempunyai tujuan untuk memperlihatkan kesempatan kepada peserta didik menyebarkan kompetensi perilaku dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan peserta didik.
3. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas terdiri atas:
a. Peminatan Matematika dan IPA;
b. Peminatan IPS; dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
4. Penentuan peminatan didasarkan atas penghitungan pada nilai UN yang mempunyai kekerabatan dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan.
5. Penentuan peminatan didasarkan pada pembobotan dari hasil Nilai UN Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:
6. Dalam hal jumlah siswa diterima tidak memenuhi daya tampung, maka pembagian peminatan dilakukan secara proporsional.
Ketentuan PPDB Sekolah Menengah kejuruan 2019 Jawa Tengah
1. PPDB Sekolah Menengah kejuruan tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB Sekolah Menengan Atas namun memakai sistem seleksi dengan komponen penilaian sebagai berikut :
a. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
b. Nilai Prestasi
Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik alasannya yaitu yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 pribadi diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka b.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
3) Kejuaraan yang diberikan nilai komplemen harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan klarifikasi ;
3.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai jadwal Pemerintah Provinsi sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi;
3.5. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal Nasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.6. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal internasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.4 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat provinsi.
3.8. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
3.9. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
3) Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
3.1. Kejuaraan bidang akademis yaitu sains (ilmu pengetahuan)
3.2. Kejuaraan bidang non akademis mencakup :
3.2.1. teknologi sempurna guna
3.2.2. seni dan budaya
3.2.3. olahraga
3.2.4. keteladanan
3.2.5. Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota ratifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
A. SELEKSI
1. Seleksi PPDB Sekolah Menengan Atas dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud yaitu dihitung menurut jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Sekolah.
3) Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan yaitu Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
b. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1;
2) nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
4) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
c. Seleksi jalur perpindahan kiprah orangtua/wali diprioritaskan :
1) perpindahan antar provinsi;
2) perpindahan antar kabupaten/kota;
3) perpindahan luar zonasi;
4) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
2. Seleksi PPDB Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan:
a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai simpulan dipakai sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi menurut prioritas:
1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
B. NILAI AKHIR
Penetapan nilai simpulan dilakukan sehabis keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
1. NILAI AKHIR PPDB SMA
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai simpulan pada Sekolah Menengan Atas Jalur Prestasi meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK);
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = UN + NK
2. NILAI AKHIR PPDB SMK
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai simpulan pada Sekolah Menengah kejuruan meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK).
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA = UN + NK
C. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan JAWA TENGAH 2019
1. Penetapan Hasil Seleksi
a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan sehabis proses seleksi selesai dilaksanakan.
b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
c. Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
2. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan 2019 Jawa Tengah
a. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara terang dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
c. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, nilai UN, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
D. DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melaksanakan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima yaitu sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu registrasi asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
E. SANKSI
1. Bagi Peserta Didik yang diterima
a. Apabila peserta didik memperlihatkan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan hukuman pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut abjad a, diberikan menurut hasil penilaian sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Silakan Download Juknis PPDB Online SMAN/SMK Negeri Jawa Tengah 2019 Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/