Skip to main content

Panduan Asuhan Pasien Seragam Di Rumah Sakit

PANDUAN ASUHAN PASIEN SERAGAM

Pada postingan kali ini saya ingin membuatkan dokumen ratifikasi Pokja PAP (Pelayanan Asuhan Pasien) ihwal panduan asuhan pasien yang seragam di rumah sakit, dalam panduan ini terdiri dari 4 kepingan yang berisi definisi asuhan pasien seragam, ruang lingkup asuhan pasien yang seragam, tatalaksanan asuhan pasien yang seragam, dan dokumentasi pelaksanaan asuhan pasien seragam.

BAB I
DEFINISI

Pelayanan medis harus disediakan dan diberikan kepada pasien-pasien sesuai dengan ilmu pengetahuan kedokteran, serta memanfaatkan kemampuan dan akomodasi rumah sakit secara optimal. Setiap jenis pelayanan medis harus sesuai dengan masing-masing standar pelayanan profesi. Tujuan pelayanan medis ialah mengupayakan kesembuhan  pasien secara optimal melalui mekanisme dan tindakan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

Asuhan pasien ialah suatu proses atau rangkaian acara pelayanan yang diberikan kepada pasien berupa asuhan terintegrasi, dimana dokter, perawat, bidan dan praktisi kesehatan lainnya berkolaborasi dalam menjalankan asuhan pasien yang seragam di seluruh Rumah Sakit. Pasien dengan dilema kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak menerima kualitas asuhan yang sama di Rumah Sakit. Untuk melakukan prinsip “kualitas asuhan yang setingkat” mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien.

Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi yang sama pada aneka macam tingkat unit kerja, dipandu oleh kebijakan dan mekanisme yang menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat kualitas asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Kebijakan dan mekanisme tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku yang membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut:
1.  Akses untuk asuhan dan pengobatan, yang memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan.
2.  Akses untuk asuhan dan pengobatan, serta yang memadai, yang diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu.
3.  Ketepatan (acuity) mengenali kondisi pasien memilih alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien.
4.  Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien (misalnya pelayanan anastesi) sama di seluruh rumah sakit.
5.  Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama mendapatkan asuhan keperawatan yang setingkat di seluruh rumah sakit.
6.  Asuhan pasien yang seragam akan menghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien sehingga mendapatkan penilaian hasil (outcome) yang sama untuk asuhan di seluruh rumah sakit.

Keseragaman pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah adalah pelayanan yang diberikan terhadap pasien Rumah Sakit Umum Daerah dengan tidak membedakan status sosial, ekonomi, budaya, agama, waktu maupun hari pelayanan dan kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan. Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah akan mendapatkan pelayanan selama 24 jam terus menerus sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.


BAB II
RUANG LINGKUP

1.  Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah mendapatkan pelayanan yang sempurna oleh setiap unit pelayanan sesuai dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. Pengaturan ketenagaan  diatur dalam mekanisme jadwal dinas.
2.  Perencanaan dan pelayanan terhadap pasien dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan melibatkan proses kolaboratif antara aneka macam jenis perawatan, unit dan departemen yang terdokumentasi dalam rekam medis pasien
3.  Permintaan mekanisme diagnostik oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan dokter jaga, dengan menyertakan diagnosa atau indikasi klinis dalam rangka menunjang interpretasi hasil yang dipakai untuk menciptakan perencanaan perawatan dan pengobatan pasien.
4.  Setiap mekanisme tindakan beserta risikonya dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien harus didokumentasikan didalam rekam medis serta diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga.
5.  Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien ialah sama di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah . Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memperlihatkan proses pelayanan yang seragam. Kebijakan dan mekanisme memandu pelayanan yang seragam sesuai dengan Undang – Undang dan peraturan terkait.
6.  Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama, mendapatkan asuhan keperawatan yang setingkat di seluruh rumah sakit.


BAB III
TATA LAKSANA

1.  Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah yang menerima pelayanan dirawat jalan, rawat inap umum dan kebidanan, critical care (HCU dan Perinatologi), ruang khusus atau ruang isolasi maupun kasus emergensi akan mendapatkan pelayanan yang sempurna oleh setiap unit pelayanan sesuai standar kualifikasi, kompetensi, panduan praktek klinis atau mekanisme yang sudah ditetapkan. Pengaturan ketenagaan diatur didalam mekanisme jadwal dinas.
2.  Pemeriksaan awal pasien rawat inap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dilakukan oleh dokter jaga IGD, yang akan memilih siapa Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Setelah pasien dipindahkan ke ruang rawat inap umum atau kebidanan serta ruang critical care (HCU dan Perinatologi) dalam waktu 24 jam akan dilakukan investigasi oleh dokter ruangan dan DPJP.
3.  Dokter visite setiap hari, kalau dokter DPJP berhalangan visite maka pasien akan divisite oleh dokter umum.
4.  Perencanaan perawatan pasien oleh praktisi kesehatan menurut hasil pengkajian dilakukan pada ketika pasien masuk sebagai pasien rawat inap, terdokumentasi dalam rekam medis dan dilakukan kurang dari 24 jam sehabis pasien dirawat inapkan.
5.  Semua asuhan pelayanan yang diberikan tercatat dalam catatan terintegrasi, mencakup pelayanan pasien, asuhan keperawatan, asuhan gizi, fisioterapi dan farmasi.
6.  Pelayanan medis yang diberikan berkesinambungan pada setiap pergantian jadwal dinas dilakukan pelaporan dan pencatatan perkembangan kondisi pasien.
7.  Rumah Sakit memperlihatkan pelayanan yang seragam dengan sumber daya yang efisien dan menghasilkan penilaian yang bermutu tinggi.



BAB IV
DOKUMENTASI

1.  Semua perencanaan dan asuhan pelayanan yang diberikan dicatat dalam catatan terintegrasi.
2.  Setiap mekanisme tindakan beserta risikonya dan pelayanan yang lain yang diberikan kepada pasien harus didokumentasikan direkam medis, serta diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga.


Untuk mendownload versi microsoft word klik Download panduan asuhan pasien seragam,

Sumber http://otodidakblend.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar