Skip to main content

Sk Komite Nakes Lainnya

Surat Keputusan Direktur Komite Tenaga Kesehatan Lainnya

Download file microsoft word SK Direktur Komite Tenaga Keseatan Lainnya

Komite tenaga kesehatan lainnya perlu dibuat di rumah sakit untuk melakukan acara kredensial dan audit mutu tenaga kesehatan lainnya. Untuk sahabat belajar sendiri yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit, mungkin sudah familiar dengan komite medik dan komite keperawatan. Namun apakah sahabat belajar sendiri familiar dengan komite tenaga kesehatan lainnya?

Komite tenaga kesehatan profesional lainnya kurang begitu familiar di rumah sakit alasannya yaitu memang belum ada hukum khusus perihal keharusan pembentukan komite tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit. Pembentukan komite tenaga kesehatan lainnya dibuat alasannya yaitu tuntutan pengukuhan yang mengaharuskan tenaga kesehatan lainnya dilakukan kredensial. Lalu apa itu yang dimagsud kredensial dapat sahabat belajar sendiri baca pada postingan saya sebelumnya perihal Pengertian Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan. Siapa saja yang termasuk tenaga Tenaga Kesehatan Lainnya di rumah sakit? Tenaga kesehtan lainnya di rumah sakit yaitu tenaga penunjang medis diantaranya :
1. Radiografer
2. Perekam medis dan isu kesehatan
3. Nutrisionis
4. Fisioterapis
5. Apoteker
6. Sanitarian
7.Ahli teknologi laboratorium medik
8. Penata anastesi
9. Elektro medis
10. Fisikawan medis
11. Audologi
12. Terapis wicara
13. Okupasi terapis
14. Teknisi Kardiovaskular
15. Teknisi Pelayanan Darah

Sekilas mengenai klarifikasi komite tenaga kesehatan lainnya, berikut saya lampirkan teladan surat keputusan eksekutif perihal pembentukan komite tenga kesehatan lainnya.


Untuk mendownload versi lengkap microsoft word klik Download SK Direktur Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya. Bila sahabat belajar sendiri ada yang ditanyakan mengenai dokumen pengukuhan rumah sakit, khusunya terkait komite tenaga kesehatan lainnya dapat tinggal pertanyaan pada kolom komentar.
Sumber http://otodidakblend.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar