Skip to main content

Resmi: Joko Driyono Ditahan Satgas Anti Cecunguk Bola


Joko Driyono Resmi Ditahan


    Workingclass.ID - Hari ini, Senin (25/03/2019) Satgas Anti Mafia Bola resmi melaksanakan penahanan terhadap mantan PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Pria asal ngawi itu ditahan di Polda Metro Jaya, Jaksel dalam tempo duapuluh hari, dimulai hari ini hingga 13 april mendatang.

Joko Driyono Ditahan atas perusakan Dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor di Liga Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 15 Februari lalu, Joko Driyono sudah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan. Karena padatnya proses jalannya pemeriksaan, Joko Driyono menciptakan sebuah keputusan dengan mengalihkan tugas-tugasnya sebagai PLT Ketum PSSI kepada Exco PSSI, Gusti Randa.

Atas dipilihnya Gusti Randa sebagai pengganti Joko Driyono apakah ini Menabrak Statuta PSSI? Karena seharusnya yang menggantikan Joko Driyono ialah wakilnya yaitu, Iwan Budianto. Menurut Statuta PSSI pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada / berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang akan menggantikannya. Lalu, bagaimanakah status Gusti Randa terkait penunjukkan sebagai pengganti Joko Driyono, apakah berdasarkan aturan PSSI sah?

Gusti Randa menyatakan bahwa ada prosedur yang lain untuk hal tersebut, yaitu Diskresi.

Keputusan atas Penahanan ini diambil sehabis Satgas Anti Mafia Bola melaksanakan pendalaman-pendalaman terhadap PLT Ketum PSSI, Joko Driyono. Jokdri menyuruh tiga orang untuk memusnahkan, memindah dan merusak berkas atau barang bukti kasus pengaturan skor. Diduga agresi itu dilakukan oleh Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Anti Mafia Bola dalam memeriksa kasus Match Fixing, sehingga barang bukti yang diharapkan Satgas Anti Mafia Bola tidak ada.

Penahanan Joko Driyono berlandaskan pada pasal 235, 363, 233, 221 Juncto 55 kitab undang-undang hukum pidana ihwal perbuatan pencurian, pengrusakan dan penghancuran barang bukti tindak pidana Juncto memerintahkan / menyuruh melaksanakan sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

Walaupun ditahan dengan pasal pengrusakan, tetapi itu tetap ada keterkaitan dengan kasus pengaturan skor, " Ujar Hendro Pandowo."


Sumber https://www.workingclass.id/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar