Skip to main content

Sejarah Pancasila : Klarifikasi Singkat

Sejarah Pancasila

Memahami perubahan susunan sila Pancasila artinya memahami sejarah Pancasila. Secara lebih spesifik sanggup dikatakan sebagai sejarah pancasila yang formal, yaitu perubahan resmi yang secara kronologis diambil dalam keputusan-keputusan politik. Pembaca seharusnya sudah bersahabat dengan istilah kepanitiaan yang terkenal pada ketika itu menyerupai BPUPKI, PPKI dan Panitia Sembilan.
Sekadar simplifikasi, BPUPKI dibuat dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang fajarnya hampir menyingsing sesudah perang pasifik meletus. Untuk menjadi negara merdeka, kita butuh dasar negara. Untuk menyusun dasar negara kita utus beberapa orang menjadi panitia. Maka lahirlah BPUPKI.

∴ Sidang 29 Mei 1945

BPUPKI melaksanakan sidang perumusan Pancasila pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Pada 29 Mei, Mohammad Yamin memperoleh kesempatan pertama untuk berpidato memberikan lima sila yang diusulkan menjadi asas dasar negara Indonesia, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menuliskan rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya meliputi kelima asas dasar negara sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

∴ Sidang 31 Mei 1945

Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan dua hari kemudian, Supomo memberikan buah pikirannya mengenai asas dasar negara Indonesia, yaitu:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

∴ Sidang 1 Juni 1945

Sehari kemudian, Sukarno menerima giliran untuk memberikan pidatonya wacana dasar negara, yaitu:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Usulan kelima dasar negara versi Sukarno tersebut diistilahkan olehnya sebagai Pancasila. Peristiwa itu menjadi dasar penetapan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 1945.
Perlu dicatat di sini bahwa hasil proposal oleh ketiga tokoh bangsa tersebut ditampung untuk dibahas lagi oleh panitia gres yang lebih kecil bentukan BPUPKI. Kepanitiaan gres tersebut dikenal dengan nama Panitia Sembilan.

∴ Sidang Panitia Sembilan 22 Juni 1945

Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sehari setelahnya, BPUPKI yang sudah diganti PPKI melaksanakan penyempurnaan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

∴ Sidang 18 Agustus 1945

Dalam sidang tersebut, Muhammad Hatta mengusulkan adanya perubahan pada sila pertama, yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Pancasila menjadi:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penghapusan sembilan kata tersebut menjadi gosip kontroversial yang tidak habis dibahas hingga hari ini. Namun demikian perlu dicatat bahwa pendiri negara kita telah setuju bahwa sila petama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya perdebatan mengenai sila pertama dan juga keempat sila lainnya telah selesai. Kita telah setuju menjadi Pancasila sebagai dasar negara.
Mengapa Bung Hatta mengusulkan untuk menghapus sembilan kata akan terlalu panjang dibahas dipostingan ini. Kita serahkan tanggapan tersebut kepada para sejarawan yang meneliti dilema tersebut.

∴ Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968

Pada perkembangannya, Pancasila mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapan. Untuk menghindari keragaman tersebut, Suharto pada 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden wacana rumusan Pancasila yang benar, sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan yang terakhir disebutkan di atas berlaku hingga ketika ini. Upaya para pendiri bangsa untuk merumuskan dasar negara bukanlah upaya yang main-main. Dalam Pancasila terdapat visi yang ditinggalkan untuk dilanjutkan generasi selanjutnya, termasuk generasi kita sekarang. Sekali-kali perlu kita renungi, sudah sejauh manakah Pancasila kita amalkan?

Sumber https://ramadaniad.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar