Pancasila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa - Adalah bagian dari Pancasila yang pertama yang pada perinsipnya memegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiaw warga Negaranya harus mengaki adanya Tuhan. Oleh karena itu, setiap orang dapat menyembah Tuhan-Nya sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Segenap rakyat Indonesia mengamalkan dan menjalankan agamanya dengan cara yang berkeadaban yaitu saling menghormati satu sama lain. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamnmanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Negara Indonesia adalah satu negara yang ber-Tuhan. Dengan demikian, segenap agam yang ada di Indonesia mendapatkan tempat perlakuan yang sama dari Negara.
Sila pertama ini menekankan fundamen Etis-religius dari Negara Indonesia yang bersumber dari moral ketuhanan yang diajarkan agama dan keyakinan yang ada, sekaligus juga merupakan pengakuan akan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap "Tuhan Yang Maha Esa" di tanah air Indonesia. Kemerdekan Indonesi dengan rendah hati diakui "Atas berkat Rahmat ALLAH Yang Maha Kuasa". Dengan pengakuan ini, pemenuhan cita-cita kemerdekaan Indonesia, untuk mewujudkan suatu kehidupan dan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan juga makmur, serta mengandung kewajiban moral. Kewajiban etis yang harus dipikul dan dipertanggung jawabkan oleh segenap bangsa bukan saja dihadapan sesamanya, melainkan juga di hadapan sesutu yang mengatasi semua.
Dengan menyertakan moral ketuhanan sebagai dasar negara, Pancasila memberikan dimensi Transendental pada kehidupan politik serta mempertemukan dalam hubungan Simbiosis antara konsepsi Daulat Tuhan dan Daulat Rakyat. Dengan Pancasila ini kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terangkat dari tingkat sekular ketingkat moral atau sakral.
Disini, terdapat rekonsiliasi dan tendensi ke arah sekularisasi dan sakralisasi. Dengan wawasan ketuhanan diharapkan dapat memperkuat etos kerja karena kualitas kerjanya ditransendensikan dari batasan hasil kerja materialnya. Oleh karena teologi kerja yang transendenral memberi nilai tambah spiritual, maka hal itu memperkuat motivasi di satu pihak dan pihak yang lain memperbesar inspirasi dan aspirasi para warga negara. Dengan wawasan teosentris, kita ditungtut untuk pandai dalam menjangkarnya kepentingan (Interest) kepada nilai (Value) dalam politik.
Atas dasar itu, setiap warga negara Indonesia dianjurkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Terdapat kepercayaan yang positif bahwa meskipun terdapat berbagai macam agama dan keyakinan, misi profetis agama-agama memiliki pertautan etis-religius dalam memuliakan nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, yang mendorong warga negara untuk mengembangkan nilai ketuhanan yang lapang dan toleran.
Dalam sebuah ungkapan Soekarno dinyatakan :
"Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Yaitu Tuhannya sendiri. Yang kristen menyembah tuhan menurut petunjuk Isa al-masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad S.A.W. orang budha menjalankan ibadatnya menurut kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada 'egoisme-agama'. Dan hendaknya negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan". (Pidato Soekarno 1 Juni 1945).
Dalm sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fundamen etis kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalan persatuan Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan sila Ketuhanan ini, sekaligus dengan penjabarannya dan konstitusi, ditegaskan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila adalah sebuah negara Religius (religious nation state). Di negara ini tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti keagamaan. Saat yang sama, "Negra menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".
Di dalam konsepsi yang demikian, negara tidak mewakili agama tertentu tetapi negara harus memfasilitasi, melindungi dan menjamin keamanan jika warganya dalam melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri. Ajaran agama, dengan demikian, harus deilaksanakan dengan penuh toleransi dan keberadaban di samping peran proaktif negara dengan menyelenggarakan dialog antar umat beragama.
Pengejawantahan sila pertama dalam pasal konstitusi juga mengandung makna bahwa negara harus menjamin tegaknya toleransi beragama yang berkeadaban sebagimana diatur dalam pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 yang menjamin kemerdekaan untuk memeluk dan melaksanakan agama apa pun yang diyakini oleh setiap warga negara. Selain itu, peran negara juga harus ditingkatkan dalam tanggung jawabnya menyelenggarakan dialog atau forum antar umat beragama sebagai langkah kontrek dari kewajiban negara.
Penjabaran lebih lanjut sila pertama dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu terdapat pada :
Pembukaan Undang-undang dasad Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ketiga yang berbunyi "Atas berkat rkhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh'sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang dasar dan menjalankan segala pelaturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Pasal 28-E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhat untuk kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan bersikap, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Demikanlah sedikit ulasan tentang Isi dari Pancasila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang bisa saya sampaika kepada anda semua. Semoga bisa menambah pengetahuan dan wawasan buat semuanya. Terima kasih