14 Hal Yang Membatalkan Shalat
Hal-Hal yang Membatalkan Sholat_Berdasarkan kitab Safinatun Najah, kasus yang membatalkan shalat ada empat belas, sebagai berikut.
Empat Belas (14) Perkara yang Membatalkan Shalat:
1. Berhadats kecil (seperti kentut, kencing, dan buang air besar).
Seseorang sedang menjalankan shalat, namun tiba-tiba ia berhadats kecil, maka ia batal shalatnya.
2. Terkena najis, kalau tidak dihilangkan seketika, tanpa memegang najis tersebut.
3. Terbuka aurat, kalau tidak ditutup seketika.
4. Mengucapkan dua abjad atau satu abjad yang sanggup difahami dengan sengaja.
5. Makan sedikit dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang merusak shalat
9. Memukul yang melampaui batas
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Lebih cepat atau lebih lambat dua rukun shalat dari imam dengan tanpa udzhur
12. Berniat menghentikan shalat.
13. Menggantungkan shalatnya dengan suatu hal. Misalkan ketika akan shalat sudah berencana akan berhenti shalat kalau hujan tiba.
14. Ragu-ragu dalam menghentikan shalat (antara diteruskan atau dihentikan)
Materi terkait:
Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/
1. Berhadats kecil (seperti kentut, kencing, dan buang air besar).
Seseorang sedang menjalankan shalat, namun tiba-tiba ia berhadats kecil, maka ia batal shalatnya.
2. Terkena najis, kalau tidak dihilangkan seketika, tanpa memegang najis tersebut.
3. Terbuka aurat, kalau tidak ditutup seketika.
4. Mengucapkan dua abjad atau satu abjad yang sanggup difahami dengan sengaja.
5. Makan sedikit dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang merusak shalat
9. Memukul yang melampaui batas
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Lebih cepat atau lebih lambat dua rukun shalat dari imam dengan tanpa udzhur
12. Berniat menghentikan shalat.
13. Menggantungkan shalatnya dengan suatu hal. Misalkan ketika akan shalat sudah berencana akan berhenti shalat kalau hujan tiba.
14. Ragu-ragu dalam menghentikan shalat (antara diteruskan atau dihentikan)
Materi terkait:
Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/