Skip to main content

Download Surat Edaran Dirjen Gtk Ihwal Ppg 2018 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2018-2022 Lengkap Dengan Lampiran I-Ii

Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Tentang PPG 2018 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2018-2022, Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018, dan Lampiran II Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan_Adapun isi SE Dirjen GTK No. 4184/B4/GT/2018 Tanggal 15 Februari 2018, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut.
 Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Download Surat Edaran Dirjen GTK Tentang PPG 2018 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2018-2022 Lengkap dengan Lampiran I-II


Dalam rangka pelaksanaan sertifiksi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1. Calon penerima PPG Dalam Jabatan yakni guru yang dlangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Jull 2017.

2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademlk dan administrasi.Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).

3. Calon penerima wajlb melalcukan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi jadwal studi PPG yang dipilih sesual dengan ijasah S-1/D-IV.

4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesualan antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.

5. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah akan mengikuti pretest dI daerah ujl kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretescalon penerima PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami mohon dukungan Saudara untuk memberikan gosip di atas kepada guru sesuai kewenangannya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar